Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup juga dilakukan Pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
1) Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A UNDANG-UNDANG KUP atau Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP;
atau 2) Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan
Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilanjutkan kembali apabila:
a. penyidikan dihentikan karena Pasal 44A UNDANG-UNDANG KUP;
atau
b. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyidik menyerahkan buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang terkait dengan penyidikan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.
(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP.
(5) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup juga dilakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, berlaku ketentuan:
a. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak dihentikan; atau
b. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
