Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup berwenang meminta keterangan kepada pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dan keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. (2) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengundang pihak lain dengan mengirimkan undangan. (3) Dalam hal pihak lain yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir, pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan undangan kedua. (4) Dalam hal pihak lain yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak hadir memenuhi undangan tetapi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar mengenai ketidakhadirannya, pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan di tempat pihak lain tersebut berada.
Koreksi Anda