Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban:
a. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan; dan
c. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
a. melakukan teknik-teknik Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sesuai dengan kebutuhan dalam rangka memperoleh buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, seperti kegiatan pengamatan (observasi), pembuntutan (surveillance), penyamaran (undercover) atau kegiatan intelijen lainnya;
b. meminta keterangan kepada pihak lain yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan;
c. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup; dan
d. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup.
Koreksi Anda
