Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan menyampaikan permohonan perpanjangan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut berakhir. (3) Setiap permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan laporan perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Berdasarkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda