Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dilanjutkan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan penyusunan konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah oleh tim penelaah Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk meyakini bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (3) Yang dimaksud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan menurut pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak jumlahnya sama atau lebih besar daripada temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanpa usul penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan kepada Wajib Pajak disampaikan pemberitahuan secara tertulis. (5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda