Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 24 harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.
(2) Pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tidak memenuhi kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap belum melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak memenuhi kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar memberikan bukti penerimaan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Koreksi Anda
