Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda