Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan segel dilakukan apabila:
a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b telah memberi izin kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e;
b. berdasarkan pertimbangan pemeriksa Bukti Permulaan, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
c. terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan.
(3) Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pemerintah daerah setempat.
(4) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam melakukan pembukaan segel, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh pemeriksa Bukti Permulaan dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
(7) Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Koreksi Anda
