Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan tanda segel. (2) Penyegelan dilakukan oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Dalam melakukan Penyegelan, pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat berita acara Penyegelan. (4) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan. (5) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan. (7) Dalam melakukan Penyegelan, pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda