Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka:
a. Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e;
c. Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya serta pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak tidak berada di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau Pemeriksaan Bukti Permulaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya;
d. Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tidak berada di tempat dan pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e; atau
e. Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan upaya Penyegelan.
Koreksi Anda
