Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan kepada pihak lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. (2) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanggil Wajib Pajak dengan mengirimkan surat panggilan pertama. (3) Dalam hal pihak lain yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir, pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan surat panggilan kedua. (4) Dalam hal pihak lain yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak hadir memenuhi panggilan tetapi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar mengenai ketidakhadirannya, pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan di tempat pihak lain tersebut berada. (5) Dalam hal keterangan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan keterangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id