Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dipinjam pada saat itu juga dan pemeriksa Bukti Permulaan membuat bukti peminjaman. (2) Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan membuat surat permintaan peminjaman. (3) Buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dengan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diserahkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikirim surat permintaan peminjaman kepada Wajib Pajak. (4) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat bukti peminjaman. (5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan adalah sesuai dengan aslinya. (6) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda