Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan dan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan c. meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan apabila terdapat perubahan susunan keanggotaan tim pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Wajib Pajak berkewajiban: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak kepada pemeriksa Bukti Permulaan; b. memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; c. memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan; dan e. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa: 1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; 2) memberi kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau 3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda