Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban:
a. menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;
b. memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan dan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa Bukti Permulaan;
d. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;
e. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;
f. mengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan; dan
g. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak;
f. meminta keterangan kepada pihak lain yang berkaitan dan menuangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
Koreksi Anda
