Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan menyampaikan permohonan perpanjangan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut berakhir.
(3) Setiap permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan laporan perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Berdasarkan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
