Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh pemeriksa Bukti Permulaan dan Wajib Pajak, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuat usul penyidikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id