Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak, melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (3) Dalam hal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dapat disampaikan kepada: a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu: 1) pegawai dari Wajib Pajak yang menurut pemeriksa Bukti Permulaan dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan; 2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut pemeriksa Bukti Permulaan dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau 3) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Wajib Pajak. (4) Dalam hal wakil atau kuasa dari Wajib Pajak atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditemui, surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dianggap telah disampaikan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah dimulai.
Koreksi Anda