Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; dan
b. petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen atau pengamatan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
