Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan perkembangan. (2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lain tersebut terdaftar. (3) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam pengertian laporan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id