Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan terkait dengan Bahan Bukti yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana lainnya diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan; dan
b. buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan tidak terkait dengan Bahan Bukti yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana lainnya dikembalikan kepada Wajib Pajak, kecuali Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, pemeriksa Bukti Permulaan segera mengembalikan buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen, termasuk media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian, kecuali Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.
Koreksi Anda
