Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terindikasi tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
