Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan:
a. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan penyidikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
c. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal Wajib Pajak yang karena alpa untuk pertama kali melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A UNDANG-UNDANG KUP, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
d. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
e. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk Wajib Pajak dan penanggung pajak tidak ditemukan.
(2) Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut merupakan tindak lanjut Pemeriksaan, pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan data dan/atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan ke unit pelaksana Pemeriksaan yang mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut bukan merupakan tindak lanjut Pemeriksaan, pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan data dan/atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Data dan/atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(5) Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ditemukan data lain yang mengindikasikan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kembali atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak serta jenis pajak yang sama, sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak dan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut bukan merupakan Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan ulang.
Koreksi Anda
