Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterbitkan terhadap satu Wajib Pajak untuk:
a. satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak; dan
b. satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(2) Dalam hal susunan keanggotaan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diubah, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan, sepanjang pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan masih dilanjutkan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama.
(3) Dalam hal unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berganti, unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lama membuat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berisi perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka pengalihan Pemeriksaan Bukti Permulaan ke unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru.
(4) Unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak.
Koreksi Anda
