Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus disusun sesuai dengan standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu: a. disusun secara ringkas dan jelas; b. memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan c. memuat simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan. (2) Dalam hal pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan informasi lain yang terkait, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat pengungkapan informasi lain tersebut. (3) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. identitas Wajib Pajak; b. instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; d. pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; e. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; f. analisis kasus; g. analisis yuridis; dan h. simpulan dan usul.
Koreksi Anda