Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa Bukti Permulaan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa Bukti Permulaan;
c. menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
d. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
e. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
