Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran mutu Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai pemeriksa Bukti Permulaan dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c. standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
