Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:
a. secara terbuka; atau
b. secara tertutup.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:
a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP;
atau
b. tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
