Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA JASA BOGA ATAU JASA YANG TIDAK DIKENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
