Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA JASA BOGA ATAU JASA YANG TIDAK DIKENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Koreksi Anda
