Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA JASA BOGA ATAU JASA YANG TIDAK DIKENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id