Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA JASA BOGA ATAU JASA YANG TIDAK DIKENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. (3) Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. (4) Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id