Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id