Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14, Pasal 15 ayat
(1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Peringatan;
b. Pembatasan/Pembekuan Kegiatan Usaha;
c. Pencabutan Izin Usaha.
(3) Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008.
Koreksi Anda
