Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pelaporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan sesuai tata cara dan bentuk pelaporan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
