Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk Qardh kepada Dana Tabarru’ dalam hal:
a. tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ kurang dari jumlah minimum yang dipersyaratkan;
b. jumlah investasi dalam kekayaan yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kesehatan keuangan Dana Tabarru’, lebih kecil dari jumlah penyisihan/cadangan teknis dan kewajiban pembayaran santunan/klaim retensi sendiri dari Dana Tabarru’;
c. terjadi selisih kurang atau defisit underwriting Dana Tabarru’;
d. Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta.
(2) Dalam hal Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Qardh wajib disetorkan ke dalam Dana Tabarru’ secara tunai/kas.
(3) Pengembalian Qardh kepada Perusahaan dilakukan dari Surplus Underwriting dan/atau dari Dana Tabarru’.
Koreksi Anda
