Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta atau Perusahaan dalam hal:
a. masih terdapat Qardh di dalam kewajiban Dana Tabarru’; atau
b. pembagian Surplus Underwriting dapat mengakibatkan tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Surplus Underwriting seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’.
Koreksi Anda
