Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta atau Perusahaan dalam hal: a. masih terdapat Qardh di dalam kewajiban Dana Tabarru’; atau b. pembagian Surplus Underwriting dapat mengakibatkan tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Surplus Underwriting seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’.
Koreksi Anda