Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Surplus Underwriting dapat dibagikan dengan pilihan pembagian sebagai berikut:
a. seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’;
b. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada Peserta; atau
c. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada Peserta, dan sebagian dibagikan kepada Perusahaan.
(2) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dimuat di dalam polis.
(3) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan proporsi pembagian Surplus Underwriting tidak dapat diubah sampai dengan berakhirnya polis.
(4) Surplus Underwriting yang dapat dibagikan dihitung berdasarkan kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis).
(5) Dalam hal pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan dibagikan, Perusahaan tidak dapat mengambil bagian Peserta tersebut, dan dapat menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’, memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi Peserta periode berikutnya, atau memanfaatkannya untuk dana sosial.
(6) Pemanfaatan bagian Surplus Underwriting Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diatur di dalam polis.
Koreksi Anda
