Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Akad Mudharabah Musytarakah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib memuat sekurang-kurangnya:
a. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dan/atau Peserta secara individu sebagai shahibul mal (pemilik dana);
b. hak dan kewajiban Perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana) termasuk kewajiban Perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan Perusahaan;
c. batasan wewenang yang diberikan Peserta kepada Perusahaan;
d. cara dan waktu penentuan besar kekayaan Peserta dan kekayaan Perusahaan;
e. bagi hasil (nisbah), cara, dan waktu pembagian hasil investasi; dan
f. ketentuan lain yang disepakati.
Koreksi Anda
