Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Akad Wakalah bil Ujrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib memuat sekurang-kurangnya:
a. objek yang dikuasakan pengelolaannya;
b. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dan/atau Peserta secara individu sebagai muwakkil (pemberi kuasa);
c. hak dan kewajiban Perusahaan sebagai wakil (penerima kuasa) termasuk kewajiban Perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan risiko dan/atau kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau wanprestasi yang dilakukan Perusahaan;
d. batasan kuasa atau wewenang yang diberikan Peserta kepada Perusahaan;
e. besaran, cara, dan waktu pemotongan ujrah (fee); dan
f. ketentuan lain yang disepakati.
(2) Objek yang dikuasakan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi namun tidak terbatas pada:
a. kegiatan administrasi;
b. pengelolaan dana;
c. pembayaran klaim;
d. underwriting;
e. pengelolaan portofolio risiko;
f. pemasaran; dan/atau
g. investasi.
(3) Dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ atau Dana Investasi Peserta didasarkan Akad Wakalah bil Ujrah, Perusahaan tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
Koreksi Anda
