Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akad Wakalah bil Ujrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib memuat sekurang-kurangnya: a. objek yang dikuasakan pengelolaannya; b. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dan/atau Peserta secara individu sebagai muwakkil (pemberi kuasa); c. hak dan kewajiban Perusahaan sebagai wakil (penerima kuasa) termasuk kewajiban Perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan risiko dan/atau kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau wanprestasi yang dilakukan Perusahaan; d. batasan kuasa atau wewenang yang diberikan Peserta kepada Perusahaan; e. besaran, cara, dan waktu pemotongan ujrah (fee); dan f. ketentuan lain yang disepakati. (2) Objek yang dikuasakan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi namun tidak terbatas pada: a. kegiatan administrasi; b. pengelolaan dana; c. pembayaran klaim; d. underwriting; e. pengelolaan portofolio risiko; f. pemasaran; dan/atau g. investasi. (3) Dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ atau Dana Investasi Peserta didasarkan Akad Wakalah bil Ujrah, Perusahaan tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
Koreksi Anda