Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Akad Tijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa Akad Wakalah bil Ujrah, Akad Mudharabah, dan Akad Mudharabah Musytarakah.
(2) Penggunaan salah satu Akad Tijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara konsisten sampai berakhirnya polis.
(3) Dalam hal disepakati perubahan Akad Tijarah, penggunaan Akad Tijarah yang baru hanya dapat diterapkan pada polis yang baru.
(4) Dalam hal perubahan Akad Tijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi untuk pengelolaan Dana Tabarru’, Perusahaan wajib memisahkan Dana Tabarru’ yang dikelola berdasarkan Akad Tijarah yang lama dari Dana Tabarru’ yang dikelola berdasarkan Akad Tijarah yang baru.
(5) Perusahaan dapat menggunakan Akad Tijarah yang berbeda dalam pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi Dana Tabarru’.
Koreksi Anda
