Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akad Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memuat sekurang-kurangnya: a. kesepakatan para Peserta untuk saling tolong menolong (ta’awuni); b. hak dan kewajiban masing-masing Peserta secara individu; c. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dalam kelompok; d. cara dan waktu pembayaran kontribusi dan santunan/klaim; e. ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi ditarik kembali oleh Peserta dalam hal terjadi pembatalan oleh Peserta; f. ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting; dan g. ketentuan lain yang disepakati. (2) Akad Tabarru’ tidak dapat diubah menjadi Akad Tijarah.
Koreksi Anda