Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Akad Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memuat sekurang-kurangnya:
a. kesepakatan para Peserta untuk saling tolong menolong (ta’awuni);
b. hak dan kewajiban masing-masing Peserta secara individu;
c. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dalam kelompok;
d. cara dan waktu pembayaran kontribusi dan santunan/klaim;
e. ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi ditarik kembali oleh Peserta dalam hal terjadi pembatalan oleh Peserta;
f. ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting; dan
g. ketentuan lain yang disepakati.
(2) Akad Tabarru’ tidak dapat diubah menjadi Akad Tijarah.
Koreksi Anda
