Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan dan kewajiban Dana Investasi Peserta merupakan kekayaan dan kewajiban masing-masing Peserta secara individu.
(2) Perusahaan wajib membentuk Dana Investasi Peserta untuk setiap jenis portofolio investasi sesuai dengan Akad pengelolaan investasi yang digunakan dalam polis.
(3) Dalam hal Perusahaan akan menawarkan jenis portofolio investasi yang baru, Perusahaan wajib menginformasikan kepada Peserta mengenai pembentukan Dana Investasi Peserta untuk jenis portofolio investasi yang baru dimaksud.
Koreksi Anda
