Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah atas permintaan sendiri atau atas perintah Menteri, wajib mengalihkan seluruh Peserta beserta Dana Tabarru’ yang dikelolanya kepada Perusahaan lain, dan/atau mengembalikan alokasi Dana Tabarru’ yang dapat menjadi hak Peserta yang tidak bersedia dialihkan ke Perusahaan lain.
(2) Dalam hal Menteri memerintahkan Perusahaan untuk mengalihkan kepesertaan pada lini usaha tertentu kepada Perusahaan lain, maka pengalihan kepesertaan wajib diikuti pengalihan Dana Tabarru’ pada lini usaha tertentu dimaksud.
(3) Dalam hal Perusahaan tidak lagi memiliki Peserta dan Perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, Dana Tabarru’ yang ada wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah.
(4) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA, yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda
