Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ dari kekayaan dan kewajiban Perusahaan. (2) Perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi dengan prinsip syariah yang mengandung unsur investasi wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Investasi Peserta dari kekayaan dan kewajiban Perusahaan maupun dari kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’. (3) Perusahaan wajib membuat catatan terpisah untuk kekayaan dan kewajiban Perusahaan, Dana Tabarru’, dan Dana Investasi Peserta.
Koreksi Anda