Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut: a. adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di antara para Peserta; b. adanya kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’; c. Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’; d. dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan e. tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id