Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah, atau Perusahaan Asuransi yang menjadi peserta program reasuransi dengan prinsip syariah.
4. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
5. Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta atas produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan Akad yang telah disepakati.
6. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
7. Akad Tabarru’ adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
8. Akad Tijarah adalah Akad antara Peserta secara kolektif atau secara individu dan Perusahaan dengan tujuan komersial.
9. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
10. Akad Mudharabah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
11. Akad Mudharabah Musytarakah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, yang digabungkan dengan kekayaan Perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.
12. Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
13. Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta.
14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
