Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana P2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
