Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan fisik dan/atau nonfisik.
Koreksi Anda