Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan Dana P2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
