Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 merupakan daerah yang telah dilakukan verifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran
2014. (2) Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan DAK bidang infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan DAK:
a. bidang infrastruktur jalan;
b. bidang infrastruktur irigasi; dan
c. bidang infrastruktur air minum, dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat.
(3) Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah pada tanggal 13 Februari 2013.
(4) Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp58.310.839.000,00 (lima puluh delapan miliar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(5) Rincian Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud ayat
(4) menurut provinsi/kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
