Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal memberikan rekomendasi masa berlaku laporan Penilaian dapat diperpendek kurang dari 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan terdapat perubahan nilai Barang Milik Negara paling rendah sebesar 10,00 % (sepuluh persen) dan/atau paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan: a. tidak terdapat perubahan nilai; atau b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10,00 % (sepuluh persen) dan/atau kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Perubahan nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung per laporan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id